KPK Semakin Lemah

Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di negeri ini kian hari kian mengkhawatirkan, menyusul adanya serangkaian upaya pelemahan lembaga antirasuah itu.
Bahkan, serangkaian upaya pelemahan lembaga tersebut kali ini lebih sistematis lagi karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah usulan revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Upaya pelemahan ini melalui revisi UU KPK yang kembali diusulkan DPR belakangan ini. Adapun upaya pelemahan itu di antaranya terkait peninjauan kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelangaran hak asasi manusia, yakni hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia. Tak hanya itu, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung, membentuk dewan pengawas, adanya pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan, dan peninjauan penguatan terhadap pengatutan kolektif kolegial maupun penataan kembali organisasi kelembagaan KPK.
DPR dan Pemerintah berdalih dengan berbagai macam alasan, padahal, jelaslah revisi UU KPK yang mereka gulirkan dan menjadi perioritas dalam Program Legislasi Nasional 2015, nyatanya akan semakin melemahkan KPK, dan bahkan mengkerdilkan KPK.
Sebagai contoh, jika nanti kewenangan penyadapan hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia, maka penyadapan pada tahap ini justru tidak memiliki nilai lagi.
Padahal, kita tahu, tanpa adanya penyadapan ini, KPK akan kesulitan melakukan operasi tangkap tangan. Justru tindakan wiretapping ataupun surveillance itu menjadi bagian dari tahap penyelidikan yang non pro justitisia.
DPR dan Pemerintah sepatutnya jangan terlalu fokus dan bernafsu untuk merevisi UU KPK, justru sebaliknya DPR dan Pemerintah sudah seharusnya mengubah orientasi UU untuk lebih memperkuat KPK secara kelembagaan agar bisa menjalankan tugas pencegahan sekaligus memberantas korupsi secara lebih efektif dan komprehensif lagi.
Misalnya, dengan menambah kewenangan untuk mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri, membuka kantor di tiap daerah, merekrut jaksa-jaksa terkait penuntutan, penguatan posisi pimpinan, hingga mengatur suvervisi perkara korupsi dengan sekala yang lebih besar, yang ditangani penegak hukum lainnya.
Padahal, kita tahu, selama ini keberadaan KPK cukup berhasil memainkan perannya dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Sontak, wajar saja, jika kita masyarakat indonesia sedikit memekik dan bertanya-tanya di kepala masing-masing tentang upaya DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU KPK. Rasanya, sulit bagi kita untuk membuang kecurigaan dan sedikit keraguan yang mengganggu, bahwa apa yang dicanangkan DPR dan Pemerintah disinyalir sebagai upaya melemahkan KPK, dengan dalih ingin merevisi undang-undang tersebut.
Celakanya, revisi ini dapat dijadikan momen emas oleh pihak-pihak tertentu yang selama ini tidak suka dengan keberadaan lembaga antirasuah itu. Bisa saja dalam revisi tersebut, dimasukanlah pasal-pasal yang sifatnya membatasi atau mungkin mengurangi kewenangan KPK. Kecurigaan ini setidaknya berdasar atas usulan untuk menghilangkan kewenangan KPK melalui penyadapan, dan menghilangkan kewenangannya memutus kasus korupsi.

  Terakhir, mari kita berdo'a saja. Semoga tugas mulia yang selama ini dijalankan KPK dalam upaya pemberantasan terhadap korupsi di negeri ini, tetap lancar, tanpa kendala. Kendati upaya-upaya pelemahan ini semakin gencar dilakukan oleh pihak-pihak yang selama ini merasa terancam keberadaannya. Mudah-mudahan, dengan adanya wacana ini, KPK lebih meningkatkan lagi kinerjanya, berhati-hati, serta tidak gegabah dalam melahirkan suatu keputusan. Sehingga tidak dicap menyalahi kewenangannya, apalagi sampai muncul stigma, bahwa KPK adalah lembaga berbau politk.

*Ciamis, 19 Juni 2015  
SHARE

Nunu Nugraha

HSedang getol belajar nulis di koran. Puisi, cerpen, opini, dan resensinya telah nangkring di berbagai media, mulai dari lokal hingga nasional. Sesekali, nongol di media online. Kini, dia tengah berburu beasiswa dan tak ketinggalan, sedang berusaha mendapat restu calon mertua. Kalau mau nyapa @noe_aufa Twitternya. Nunu Nugraha Facebooknya.

  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment