Benarkah KPK Rawan Dikriminalisasi?

*sumber: selasar.com


Seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) peridoe 2015-2019 layak dijadikan momentum untuk kembali memperkuat KPK, yang akhir-akhir ini memang perlahan loyo, tak gagah lagi. Selama ini, pimpinan lembaga antirasuah itu rawan dikriminalisasi, seperti dijadikan tersangka, lalu harus nonaktif dari jabatannya.
***
Upaya Kriminalisasi Pimpinan KPK
Setidaknya, ada 5 unsur pimpinan KPK yang pernah dan bahkan telah dijadikan tersangka, yang memaksanya untuk menaggalkan jabatannya, nonaktif sementara waktu. Deretan kelima unsur pimpinan KPK tersebut di antaranya, tiga unsur pimpinan KPK periode ke 2 (2007-2011), yakni Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto, dan Chandra Hamzah, serta Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diperiode ketiga (2011-2015), bahkan terakhir menyeret nama Novel Baswedan.
Antasari Azhar bahkan divonis penjara 18 tahun karena dinyatakan terlibat pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, tahun 2009 lalu. Bahkan sampai sekarang, setidaknya perkara tersebut masih menyimpan sejumlah pertanyaan.
Alhasil, momok kriminalisasi tetap menghantui dan menjadi tantangan unsur pimpinan KPK di masa mendatang. Selain mengganggu dan bahkan dapat melumpuhkan KPK, ancaman kriminalisasi disinyalir menjadi salah satu penyebab koruptor semakin berani melakukan aksinya, sehingga tak gentar lagi dengan KPK.
Sialnya, peluang untuk menjadi unsur pimpinan KPK justru dapat diambil dan dimanfaatkan oleh mereka yang selama ini tidak pro terhadap pemberantasan korupsi dan malahan ingin melemahkan KPK.
Tak hanya upaya dikriminalisai, upaya KPK ini bisa pula dengan menggunakan langkah lain, semisal merevisi Undang-Undang KPK, dan memangkas kewenangan lembaga antirasuah itu yang baru-baru ini kembali mencuat ke publik.
Uji Materi UU No 30/ 2002 Tentang KPK
Celah untuk melakukan kriminalisasi terhadap unsur pimpinan KPK antara lain terdapat pada pasal 32 ayat (1) huruf (c) : “Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan” Pasal 32 ayat (2) berbunyi : “Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan”
Ketentuan dalam pasal 32 ayat (2) itu telah membuktikan pada kita, bahwa pada tahun 2009 lalu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dinonaktifkan karena menjadi tersangka. Namun, mereka kembali aktif setelah kejaksaan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan.
Beberapa bulan lalu, pasal 32 ayat (2) membuat Bambang Widjojanto dan Abraham Samad nonaktif karena menjadi tersangka. Bambang Widjojanto disangka mengarahkan saksi bersaksi palsu dalam sidang di MK (Mahkamah Konstitusi) tahun 2010, sedangkan Abaraham Samad menjadi tersangka pemalsuan dokumen kependudukan yang terjadi pada tahun 2007 silam. Keduanya dijadikan tersangka oleh Polri, beberapa waktu, setelah KPK mengumumkan Komjenpol Budi Gunawan sebagai tersangka.
Hal ini kemudian memicu Bambang Widjojanto untuk melakukan uji materi terkait isi pasal 32 Undang-Undang KPK itu ke MK. MK Dalam uji materi tersebut, MK diminta membatasi jenis dan kualifikasi tindak pidana yang menyebabkan pimpinan KPK harus berhenti sementara saat ditetapkan sebagai tersangka.
***
Semoga saja upaya ini tidaklah sia-sia, dan hanya jadi angin lalu belaka. Sehingga, kedepannya, lembaga antirasuah itu tetaplah berdiri kokoh. Kendati diterpa terjangan yang bertubi-tubi, dan upaya kriminalisasi yang tak berkesudahan, disertai gempuran perilaku korupsi yang tak kalah hebat itu.

Ciamis, 20 Juni 2015


SHARE

Nunu Nugraha

HSedang getol belajar nulis di koran. Puisi, cerpen, opini, dan resensinya telah nangkring di berbagai media, mulai dari lokal hingga nasional. Sesekali, nongol di media online. Kini, dia tengah berburu beasiswa dan tak ketinggalan, sedang berusaha mendapat restu calon mertua. Kalau mau nyapa @noe_aufa Twitternya. Nunu Nugraha Facebooknya.

  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment